Pelaku Teror Bom Ciawigebang Dicari, Terancam Penjara 5 Tahun Lebih

Pelaku Teror Bom Ciawigebang Dicari, Terancam Penjara 5 Tahun Lebih

KUNINGAN - Pelaku teror bom kepada sejumlah bank di Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, kini sedang dicari polisi.

Pelaku terancam dengan UU ITE dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Kapolsek Ciawigebang, AKP Yayat Hidayat mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sat Intel Polres Kuningan untuk melacak keberadaan pelaku.

\"Kami sudah berkoordinadi dengan Sat Intel Polres Kuningan. Kami menelusuri penyenbar kabar bohon itu,\" kata Yayat, kepada Radar Kuningan.

Dikatakan dia, polisi terus menelusuri kabar bohon tersebut. Sebab, telah membuat resah masyarakat.

\"Sejauh ini, kami pastikan itu kabar bohong belaka,\" katanya.

Sejak broadcast WA terkait ancaman bom beredar, pihaknya telah melakukan penelusuran ke lokasi.

Berita berlanjut di halaman berikutnya..

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: